Selasa, 18/03/2025

THR dan Gaji ke-13 di Mahulu Segera Dicairkan, TPP Menunggu Proses Administrasi

Selasa, 18/03/2025

Kepala BPKAD Mahulu, Yohanes Andy Abeh. (Foto: Julika/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

THR dan Gaji ke-13 di Mahulu Segera Dicairkan, TPP Menunggu Proses Administrasi

Selasa, 18/03/2025

logo

Kepala BPKAD Mahulu, Yohanes Andy Abeh. (Foto: Julika/Korankaltim.com)

Penulis: Julika Hengin

KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Peraturan kepala daerah (perkada) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan segera ditetapkan dalam satu hingga dua hari ke depan  oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu Yohanes Andy Abeh menjelaskan hal ini kepada Korankaltim.com Selasa (18/3/2025) hari ini.

"Informasi dari bagian hukum, kami sudah mengajukan perkada untuk segera ditetapkan. Dalam satu atau dua hari ke depan, perkada terkait THR dan gaji ke-13 ini sudah bisa ditetapkan," ujar Yohanes.  

Dengan adanya penetapan perkada ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Mahulu dapat segera mengajukan pencairan THR bagi pegawai, termasuk tunjangan tambahan penghasilan (TPP).  

"Kami juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah mengenai persetujuan kenaikan nilai TPP. Jadi, kita tinggal menunggu penetapan SK rinciannya dari bagian hukum," jelas Yohanes.  

Pergeseran anggaran pertama telah selesai dilakukan.  Karena itu jika tidak ada kendala, pencairan THR dan TPP bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dapat segera dilakukan dalam minggu ini.  

"Yang jelas kami upayakan secepatnya sebelum hari raya tapi itu tergantung OPD dalam mengajukan permohonannya. Biasanya ada OPD yang sudah siap dan bisa langsung mengajukan, sedangkan yang belum siap mungkin akan tertunda," sebutnya.  

Terkait dengan pencairan TPP ada persyaratan administrasi baru yang harus dipenuhi oleh setiap OPD sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).  

"Dulu pencairan TPP hanya perlu melampirkan absensi dan laporan kinerja bulanan tapi dengan aturan baru, kemungkinan harus melampirkan E-Kinerja (E-KIN). Ini tergantung apakah seluruh OPD sudah siap melaksanakan sistem ini," ucap Yohanes.  

Ada batas akhir penginputan E-KIN yang harus diperhatikan oleh masing-masing OPD.  Jika OPD tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pencairan TPP bisa mengalami kendala.  

"Kalau tidak salah, ada batas akhir penginputan E-KIN. Tapi untuk THR biasanya tidak terlalu berpengaruh. Namun, untuk pegawai yang menerima TPP bulanan, tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan mendapat rekomendasi dari BKPSDM," paparnya.  

Yohanes memastikan bahwa BPKAD akan segera mencairkan THR dan TPP bagi pegawai yang sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.  

"Sepanjang kelengkapan dokumen pendukungnya sudah lengkap dan ada rekomendasi dari BKPSDM, maka kami akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR maupun TPP," pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.