Senin, 17/03/2025
Senin, 17/03/2025
Polres Kukar saat menunjukkan barang bukti pengungkapan jaringan narkotika, Senin (17/3/2025) (Erlita/Korankaltim.com)
Senin, 17/03/2025
Polres Kukar saat menunjukkan barang bukti pengungkapan jaringan narkotika, Senin (17/3/2025) (Erlita/Korankaltim.com)
Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap sebanyak 51 kasus narkotika di sepanjang triwulan pertama tahun 2025.
Dari jumlah kasus tersebut, terdapat sebanyak 60 tersangka diamankan dengan barang bukti yang berhasil disita mencapai 877 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp26 juta.
Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan puluhan kasus narkotika di sepanjang Januari - Maret 2025.
Mayoritas kasus yang terungkap melibatkan peredaran narkotika jenis sabu.
“Selama tiga bulan terakhir, kami tidak menemukan narkoba jenis double L atau sejenisnya, hampir semua kasus yang kami tangani berkaitan dengan sabu,” ungkap AKP Suyoko, Senin (17/3/2025).
Dari sekian banyak kasus, pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Samboja pada Rabu (12/3/2025). Sebanyak 508 gram sabu berhasil diamankan, dengan empat tersangka berinisial WC, H, HG, dan HS ditangkap di sebuah rumah.
“Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka sedang berkumpul di satu rumah dan kami menemukan barang bukti yang disebar beberapa sudut rumah,” jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian melakukan penyelidikan sempat menemui kendala karena beberapa tersangka mencoba melarikan diri. Akibatnya, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pihak-pihak yang diduga masih berada dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya terlibat dalam peredaran narkoba. Disini juga ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, hingga bandar yang beroperasi di wilayah Samboja,” tuturnya.
Lebih lanjut, penyelidikan terus dilakukan hingga ke Balikpapan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Sebab salah satu tersangka mengaku ia mendapatkan barang tersebut dari salah satu jaringan berada di Balikpapan.
Beban ekonomi menjadi landasan para tersangka mengedarkan narkotika, salah seorang tersangka HG mengatakan setidaknya dalam penjualan tersebut dijanjikan oleh pengedar pundi-pundi rupiaj sekitar Rp400 juta.
“Kebetulan istri lagi sakit dan butuh uang untuk berobat jadi saya mau melakukan,” bebernya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan sangkaan jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman seumur hidup.
Editor: Erwin
Senin, 17/03/2025
Polres Kukar saat menunjukkan barang bukti pengungkapan jaringan narkotika, Senin (17/3/2025) (Erlita/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.