Sabtu, 15/03/2025
Sabtu, 15/03/2025
Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) yang mewakili nelayan Balikpapan, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri Perhubungan. (Ist)
Sabtu, 15/03/2025
Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) yang mewakili nelayan Balikpapan, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri Perhubungan. (Ist)
Penulis:La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) yang mewakili nelayan Balikpapan, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri Perhubungan.
Gugatan tersebut menentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54/2023 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di Luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, keputusan Menteri Rerhubungan RI nomor KM. 54 tahun 2023 tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 juni 2023. Lokasi yang akan digunakan sebagai STS (Ship To Ship) atau lebih dikenal dengan alih muat (batu bara) dari tongkang ke kapal induk/mothervassel di tengah laut berada diperairan Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara sungai Manggar.
Keputusan PTUN Jakarta ini membatalkan keputusan Menteri Perhubungan yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023. Dimana kawasan tersebut zona tangkap prikanan.
Direktur Eksekutif Pokja Pesisir Mappaselle menyambut baik keputusan PTUN Jakarta ini. Menurutnya kemenangan ini adalah langkah awal untuk mensejahterakan nelayan.
Pasalnya, sejak tahun 2017 nelayan Balikpapan sering mengeluhkan akibat aktivitas bongkar muat batu bara yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan.
Disisi lain, hal ini juga menyebabkan wilayah tangkap nelayan semakin sempit seringnya terjadi insiden tabrakan kapal nelayan dan menurunnya kualitas lingkungan pesisir laut Balikpapan yang memiliki keaneka-ragaman hayati yang tinggi.
Bahkan, ketika nelayan turun ke laut berharap memperoleh ikan buat biaya hidup keluarga, tetapi begitu jaringnya diangkat yang diperoleh malah batu bara. Hal tersebut lah yang mendasari nelayan Balikpapan pada tahun 2018 melakukan aksi blokade aktivitas bongkar muat batu bara di laut.
"Kemenangan ini adalah langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang yang menjadi syarat utama agar nelayan bisa sejahtera," kata Mappaselle melalui siaran pers tertulis kepada Korankaltim.com Sabtu (15/3/2025).
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, Husen yang menyebut keputusan ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan. "Dengan demikian laut kembali bersih dan lestari," tegas Husen.
Sementara Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA) Fadlan juga menyambut baik keputusan PTUN Jakarta ini. Keputusan PTUN Jakarta ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya perlindungan lingkungan dan hak-hak nelayan di Indonesia. "Sangat bergembira dan terharu atas putusan PTUN tersebut, semoga nelayan bisa memperoleh keadilan," sebut Fadlan.
Editor: Aspian Nur
Sabtu, 15/03/2025
Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) yang mewakili nelayan Balikpapan, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri Perhubungan. (Ist)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.