Selasa, 11/03/2025

Disnakertrans Kaltim Minta Perusahaan Tuntaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Selasa, 11/03/2025

Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Disnakertrans Kaltim Minta Perusahaan Tuntaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Selasa, 11/03/2025

logo

Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seluruh perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.  

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi. Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun oleh perusahaan kepada karyawannya.

“Itu merupakan peraturan kalau pun ada surat edaran saja yang harus tetap dipenuhi (perusahaan),” ucap Rozani Erawadi, Selasa (11/3/2025).

Selain mengingatkan kewajiban pembayaran THR, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak mereka.

“Bagi mereka yang belum taat atau tertib membayarkan THR maka akan kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Rozani menegaskan kewajiban pembayaran THR masih tetap sama yakni dibayarkan satu kali gaji atau upah yang diterima karyawan.

“Jadi kalau gajinya pokok saja yang hanya diterima (karyawan) maka senilai itu yang diberikan, tetapi kalau ada tunjangan tetap semisal gaji plus tunjangan maka senilai itu juga yang dibayarkan,” katanya.

Diakuinya, pada tahun lalu pihaknya menerima sekitar 15 laporan terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Tetapi itu setelah di dalami tidak juga merupakan kesengajaan atau kelalaian, bisa saja karena persoalan hubungan kerja yang sudah tuntas atau hubungan kerja yang sifatnya kemitraan,” jelasnya.

Selain itu, ada juga pekerja yang tidak menerima THR karena pemutusan hubungan kerja yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.  

Diharapkan pada Ramadan tahun ini, perusahaan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya dengan memberikan THR sesuai dengan hak yang seharusnya mereka terima.


Editor: Erwin

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.