Selasa, 25/02/2025
Selasa, 25/02/2025
Ilustrasi PSU (ist)
Selasa, 25/02/2025
Ilustrasi PSU (ist)
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM,TENGGARONG - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024 lalu pada Senin (24/1/2025) kemarin dan mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, Edi Damansyah serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi Damansyah.
Diskualifikasi Edi Damansyah didasarkan pada pertimbangan sang petahana sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode yang melanggar ketentuan masa jabatan yang diperbolehkan.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Edi Damansyah.
Menyikapi hal ini, satu diantara partai koalisi yang mendukung pasangan Edi Rendi yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menyatakan mereka sedang mempersiapkan sosok pengganti Edi Damansyah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gelora Kukar Suriadi mengungkapkan pencarian sosok pengganti calon bupati untuk mendampingi calon wakil bupati Rendi Solihin saat ini tengah didiskusikan bersama ketiga partai koalisi.
“Kami menunggu dulu sambil mendiskusikan. Kami juga akan bicarakan dengan PDI-P, mencari sosok, tapi belum ada pembicaraan (siapa tokohnya) karena baru dengar keputusan,” papar Suriadi kepada Korankaltim.com, Selasa (25/2/2025).
Pada tahap awal ini tiga partai koalisi yang mendukung Edi-Rendi yakni PDI-P, Gelora dan Demokrat masih sedang membahas diskusi awal.
Namun dirinya berkeyakinan secepatnya akan mendapatkan sosok pengganti mengingat batas paling lambat PSU adalah dua bulan dari keputusan MK dibacakan.
“Karena putusannya juga PSU. Nantilah dibicarakan karena kami juga belum dapat undangan pembahasannya karena masih awal, tapi intinya nanti mengarah ke sana (mencari sosok pengganti),” tegas Suriadi.
Saat disinggung apakah pengganti Edi Damansyah harus juga dari kader PDI-P, Suriadi yang merupakan mantan Ketua DPD PKS Kukar ini belum bisa memastikan. Yang pasti dirinya mengaku bangga kepada sosok Edi Damansyah yang legowo menerima putusan MK ini. “Masih tanda tanya, yang jelas saya salut beliau legowo menerima keputusan MK,” ucapnya.
Putusan MK sudah pasti menjadi pukulan telak bagi petahana yang sebelumnya diunggulkan, sekaligus membuka kembali persaingan bagi kandidat lain dalam Pilkada Kukar. Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa Edi Damansyah tidak dapat lagi maju dalam Pilkada Kukar. KPU pun diperintahkan untuk segera menggelar PSU dalam kurun waktu paling lama 60 hari.
Menanggapi keputusan tersebut, Alif Turiadi mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang telah dicapai melalui jalur hukum. Mewakili Dendi Suryadi sebagai Calon Bupati Kukar nomor urut 03, Alif menyampaikan pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari kedepan ini. Ia menilai putusan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan menjadi awal bagi perjuangan mereka untuk kembali bertarung di Pilkada Kukar.
“Kami mempersiapkan diri untuk PSU ke depannya. Tentu kami tetap optimis bahwa masyarakat Kukar menginginkan perubahan,” tegas Alif.
Alif yang saat ini berada di Jakarta bersama Dendi Suryadi, memastikan timnya akan segera berbenah dan fokus pada persiapan PSU.
Dirinya dengan team masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU, termasuk apakah akan ada kampanye ulang atau debat kandidat. “Tidak ada strategi khusus dalam PSU mendatang. Namun kami akan kembali rapatkan barisan yang sudah solid ini dari awal,” jelas Alif.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 25/02/2025
Ilustrasi PSU (ist)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.