Sabtu, 01/02/2025

Pengamat Politik Saipul Bahtiar Menganalisis Aduan terhadap Tiga Komisioner Bawaslu Kaltim

Sabtu, 01/02/2025

Pengamat Politik, Saipul Bahtiar. (Ist)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pengamat Politik Saipul Bahtiar Menganalisis Aduan terhadap Tiga Komisioner Bawaslu Kaltim

Sabtu, 01/02/2025

logo

Pengamat Politik, Saipul Bahtiar. (Ist)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengamat Politik, Saipul Bahtiar, menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut satu, Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) fokus kepada bidang yang berwenang.

Untuk diketahui laporan yang diajukan tertuju kepada tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim diantaranya Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, Daini Rahmat dan Galeh Akbar Tanjung. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 667/03-2/SET-02/XII/2024 dan dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi administrasi pada 10 Januari 2025.

Mengenai tiga komisioner yang dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Isran Noor – Hadi Mulyadi, Saipul mengungkapkan belum mengetahui argumentasi hukum yang dimiliki oleh tim pemenangan tersebut. Ia menjabarkan fungsi kerja badan pengawas dalam mengambil keputusan harus melalui kesepakatan bersama yang tercapai dalam rapat pleno yang digelar.

“Memang Bawaslu ini sistemnya kolektif kolegial, artinya dalam mengambil keputusan itu harus melalui kesepakatan bersama, mengenai tiga komisioner yang dilaporkan saya juga masih belum memahami bagaimana argumentasi hukumnya, pasti tim pemenangan memiliki alasan tersendiri,” jelasnya.

Namun, ia mencoba menganalisis mengapa tim hukum pasangan calon tersebut hanya melaporkan tiga komisioner Bawaslu Kaltim. Menilik aduan yang dilayangkan berkaitan dengan politik uang dan tindakan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang masih ada kaitannya dengan politik uang. Maka dasar laporan hanya ditujukan kepada tiga komisioner karena mereka dianggap memiliki kewenangan dalam wilayah tersebut.

“Pertama ketua itu memiliki semua kewenangan, kemudian Galeh dengan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, serta Daini Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dinilai mereka yang memiliki irisan dari aduan yang mereka sampaikan,” tutupnya.


Editor: Erwin

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.