Selasa, 14/01/2025
Selasa, 14/01/2025
Ilustrasi
Selasa, 14/01/2025
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah.
Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan anak usia sekolah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyatakan bahwa aturan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta meningkatnya angka kecelakaan di kalangan pelajar.
Terlebih, banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di seluruh daerah, didominasi oleh pengendara roda dua. Sehingga dia tak ingin meminimalisasi tingkat kecelakaan itu.
Apalagi, menurut Manalu, memang untuk usia anak sekolah ini masih belum stabil secara emosional. “Banyak kecelakaan melibatkan pelajar usia produktif. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya kami untuk melindungi mereka,” ujar Manalu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda akan segera menyebarkan surat edaran ke seluruh sekolah.
Dalam edaran tersebut, nantinya sekolah diminta memastikan kebijakan ini diterapkan, termasuk melarang penyediaan lahan parkir untuk kendaraan pelajar.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik,” tambahnya.
Untuk pelajar yang melanggar, pihak sekolah bersama Dishub Samarinda akan menerapkan sanksi disiplin.
Manalu berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. “Kami ingin pelajar lebih patuh pada aturan, demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (*)
Selasa, 14/01/2025
Ilustrasi
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.