Sesuai dengan Edaran Bupati Kukar terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pengelola objek wisata wajib memabtasi pengunjungnya hingga 30 persen dari luas tempat atau objek wisata yang dikelola.
Sementara, Edwin mengaku hanya mendengar cerita dari anaknya soal kebijakan itu. Dia memahami situasinya, sehingga ketika karcis terjual dalam jumlah tertentu, dia akan segera menutup tempat wisata di kawasan kampung Kutai itu.
"Saya memperkirakan kalau 500 karcis terjual, saya tutup," kata Erwin kepada Korankaltim.com.
Kunjungan wisata di tempat itu pada hari ini, kebanyakan berasal dari kalangan keluarga dan komunitas yang memanfaatkan gazebo dan pondok-pondok kecil yang disediakan untuk berekreasi. Tak jarang pula pondok-pondok tersebut dimanfaatkan pengunjung jauh untuk menginap.
Namun pada malam tahun baru ini, dia tidak akan membuka tempatnya .
"Tahun baru tidak akan menerima pengunjung untuk malam tahun baru," ujarnya.
Dia mengaku tidak masalah soal kebijakan-kebijakan terkait pembatasan sosial yang dirancang pemerintah ini. Malahan dia merasa terbantu, karena hal ini dapat meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di tempat wisata yang dikelolanya.
"Cuma gak enaknya kan ada pengunjung datang dari jauh, tapi karena ada surat edaran Bupati, jadi enak kita jawabnya (menolak,red)," sebutnya.
Selain itu, terpantau ada 20 pelaku UMKM yang mendirikan stand di wisata Kembang Jaong. Mulai dari produk kuliner hingga cinderamata.
Erwin menyebutkan, para pelaku UMKM tersebut adalah pedagang yang biasa menjual produk-produknya di Museum Mulawarman atau tempat wisata yang dikelola pemerintah yang wajib tutup pada libur natal dan tahun baru ini. "Susah katanya mereka buat cari makan," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan