“Saat dilakukan patroli, bertemu dengan kapal tersebut yang sedang melintas, langsung di intruksikan untuk menurunkan kecepatannya dan dilakukan pemeriksaan,” kata kepala Sub Seksi Ingtelijen Bea dan Cukai Samarinda, Yonny Haryono, Kamis (15/6).
Saat dilakukan pemeriksaan, kayu olahan yang diangkut menggunakan kapal tersebut, tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH). Karena tidak dapat menunjukkan dokumen, petugas langsung mengamankan nahkoda kapal berinisial JM (28), yang merupakan warga asal Pangkep, Sulsel.
JM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolresta Samarinda. Ia dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 ratus juta dan paling banya Rp2,5 miliar. Sementara itu, barang bukti kayu illegal tersebut diamankan di kantor Gakkum. Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, Sabhan, menjelaskan, harga kayu ulin tersebut, akan jauh lebih mahal jika sampai di Sulsel.
“Di sini (Kaltim), per kubiknya seharga Rp5 juta sampai Rp6 juta, sedangkan di kawasan Sulawesi naik menjadi Rp10 juta sampai Rp12 juta per kubik, dan akan lebih mahal lagi jika di jual di daerah Jawa,” katanya.
Subhan berharap kedepannya status perlindungan terhadap kayu ulin bisa lebih tinggi. “Ulin itu kayu khas di Kaltim, kayu langka. Harapannya, kedepan bisa ditingkatkan status perlindungannya yang lebih tinggi, sehingga peredaran dan juga proses pemasaran bisa dibatasi,” paparnya. (dor)