Kabar wafatnya legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari.
Hingga Jumat siang, pihak keluarga masih melakukan koordinasi terkait proses pemulangan jenazah ke Balikpapan.
“Informasi yang kami terima benar, beliau meninggal dunia di Jakarta. Rencananya jenazah akan dibawa ke Balikpapan untuk disemayamkan,” ujar Fatimah.
Kamaruddin Ibrahim yang akrab disapa Haji Aco dikenal sebagai salah satu politisi senior Partai NasDem di Kaltim.
Pria kelahiran Balikpapan, 15 Desember 1971 itu memiliki perjalanan panjang di dunia politik dan usaha sebelum akhirnya dipercaya masyarakat duduk di kursi DPRD Kaltim periode 2024–2029.
Sebelum berkiprah di tingkat provinsi, Haji Aco terlebih dahulu menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019–2024. Berbekal pengalaman tersebut, ia kemudian maju pada Pemilu Legislatif 2024 dan berhasil memperoleh kepercayaan masyarakat untuk mewakili daerah pemilihannya di Karang Paci, sebutan bagi DPRD Kaltim.
Selama bertugas di DPRD Kaltim, Kamaruddin aktif menjalankan sejumlah fungsi strategis. Dia tercatat sebagai Anggota Komisi IV, Anggota Badan Musyawarah (Banmus), serta menjabat Wakil Sekretaris Fraksi gabungan PAN-NasDem.
Di mata rekan-rekan sejawatnya, almarhum dikenal sebagai pribadi yang tenang, kooperatif, dan memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap setiap persoalan yang dihadapi.
Fatimah Asyari yang juga mendampingi almarhum dalam proses hukum yang sempat menjeratnya, ia mengungkapkan Haji Aco selalu menunjukkan sikap terbuka dan siap bertanggung jawab.
“Beliau sosok yang bertanggung jawab dan berpikir jauh ke depan. Selama proses pendampingan hukum, beliau sangat kooperatif dan tidak pernah ingin membebani orang lain,” ungkap Fatimah.
Menurutnya, kondisi kesehatan Kamaruddin mulai menurun setelah menjalani serangkaian pengobatan, termasuk kemoterapi. Meski sempat menunjukkan perkembangan positif, kondisi fisiknya perlahan melemah sehingga rentan mengalami gangguan kesehatan.
“Terakhir bertemu kondisinya sempat membaik, tetapi setelah menjalani kemoterapi daya tahan tubuh beliau memang menurun,” katanya.
Sebelum meninggal dunia, Kamaruddin juga diketahui tengah menghadapi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menyusul vonis hukum yang diterimanya pada April 2026 lalu.
Namun demikian, Fatimah menegaskan almarhum menerima keputusan tersebut dengan sikap legawa demi menjaga nama baik dan stabilitas partai.
“Beliau tidak melakukan perlawanan terkait proses PAW. Sikapnya sangat loyal terhadap partai dan lebih memilih semua proses berjalan dengan baik tanpa menimbulkan polemik,” tutupnya.
Editor: Erwin