Keputusan untuk menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dipicu oleh minimnya penjelasan dalam forum, mulai dari dasar hukum pemberhentian direksi hingga tertutupnya data kredit bermasalah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan kehadirannya langsung dalam RUPS tersebut sebagai representasi pemegang saham dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ia meluruskan berbagai informasi yang beredar, termasuk klaim keputusan RUPS diambil secara aklamasi, hingga isu Gubernur Kaltara meninggalkan forum.
Dijelaskannya, Zainal Paliwang tidak melakukan walk out, melainkan berpamitan sebelum RUPS berakhir karena harus menghadiri agenda lain di Kaltara dan mengejar jadwal penerbangan.
“Saya benarkan memang RUPS tidak aklamasi karena Pemkot Samarinda menyampaikan dissenting opinion dan itu tercatat dalam risalah RUPS,” ujar Andi Harun dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, ia menekankan seluruh hasil RUPS tetap bersifat mengikat bagi seluruh pihak, termasuk bagi pemegang saham yang menyatakan pendapat berbeda.
"Pemkot sebagai pemegang saham walau minoritas tetap terikat atas keputusan RUPS. Dissenting opinion hanya menunjukkan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Salah satu poin keberatan utama Pemkot Samarinda berkaitan dengan pemberhentian direksi lama di tengah masa jabatan.
Andi Harun menyatakan meskipun langkah tersebut merupakan kewenangan penuh RUPS, pelaksanaannya harus tetap didasarkan pada alasan yang kuat dan prosedur hukum yang benar.
“Saya sampaikan di RUPS, bukan berarti tidak setuju pemberhentian karena itu kewenangan RUPS. Tapi bagaimana kewenangan itu dijalankan harus melalui penerapan hukum yang benar,” tegasnya.
Dia juga menyoroti adanya kontradiksi di mana laporan pertanggungjawaban direksi sebelumnya telah diterima dan laba perusahaan menunjukkan peningkatan.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan penjelasan mendalam jika kemudian dilakukan pemutusan masa jabatan sebelum waktunya.
Selain masalah manajerial, Pemkot Samarinda juga menilai tidak adanya jawaban memadai atas sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam forum.
Andi Harun menyebut hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjamin hak pemegang saham untuk memperoleh informasi.
“Sampai RUPS berakhir, beberapa pertanyaan kami tidak mendapatkan jawaban yang memadai, padahal seluruh peserta berhak mendapatkan penjelasan,” katanya.
Isu transparansi keuangan, khususnya terkait kredit bermasalah (NPL), turut menjadi perhatian serius. Data mengenai total kredit macet disebut tidak dibuka dalam forum, padahal informasi tersebut sangat krusial bagi pemegang saham dalam mengambil keputusan strategis. Ia bahkan menduga terdapat angka kredit bermasalah yang belum sepenuhnya diungkap.
Langkah penyampaian dissenting opinion ini ditegaskan semata-mata untuk mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kami tetap tunduk pada keputusan RUPS, tapi kami juga berkewajiban menyampaikan pendapat agar keputusan yang diambil benar berdasar pada informasi yang utuh dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Erwin