Pengembalian mobil dinas tersebut dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap berbagai masukan dan pendapat publik, menyusul ramainya isu pengadaan kendaraan dinas kepala daerah senilai Rp8,5 miliar yang dinilai tidak wajar karena nilainya terlalu besar.
Setelah kendaraan tersebut dikembalikan, dana pengadaan mobil dinas itu juga telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa seluruh proses pengembalian dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pengadaan barang milik pemerintah.
Dia menyebutkan, unit kendaraan mewah itu secara resmi telah diserahkan kembali kepada pihak penyedia setelah melalui proses administrasi yang diperlukan.
“Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran,” ujar Faisal, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh wartawan Korankaltim.com, Rabu (11/3/2026).
Dalam prosesnya, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Provinsi Kaltim di Jakarta dan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada pihak penyedia.
Dalam kegiatan tersebut, Astri menyerahkan langsung kendaraan kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia kendaraan. “Penyerahan ini menandai berakhirnya proses pengembalian mobil dinas tersebut kepada vendor,” ucapnya.
Faisal menjelaskan, dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000. Angka tersebut mencakup harga unit kendaraan dan komponen pajak yang telah dibayarkan.
“Rincian nilai pengadaan terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000. Sementara itu, pajak yang dikenakan dalam transaksi tersebut mencapai Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara,” katanya.
Sehingga dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia kata dia, telah dikembalikan ke kas daerah pada Selasa (10/3/2026).
Pengembalian tersebut ungkap Faisal turut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Selain pengembalian dana pokok, Faisal mengungkapkan, Pemprov Kaltim juga tengah mengurus proses pengembalian pajak dari transaksi pengadaan tersebut.
Upaya ini dilakukan melalui mekanisme restitusi pajak yang diajukan kepada instansi terkait. “Untuk pajaknya, kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut. Pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” tuturnya.
Editor: Erwin