Usai Ditabrak, Jembatan Mahulu Jalani Uji Dinamis
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Usai dua kali ditabrak oleh kapal tongkang, Dinas PUPR-PERA melakukan uji dinamis pada Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), sebagai bagian dari pengecekan teknis kondisi struktur jembatan.
Diketahui dalam proses pengujian tersebut melibatkan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tenaga Ahli sekaligus Konsultan dari UGM Akhmad Aminullah menjelaskan, uji dinamis dilakukan untuk membaca perilaku struktur jembatan secara menyeluruh. Menurutnya, Jembatan Mahulu termasuk kategori jembatan khusus sehingga membutuhkan metode pengujian yang lebih detail.
“Uji dinamis ini akan dibandingkan dengan data dinamik pada awal pembangunan maupun data sebelumnya yang sudah dimiliki Kementerian PUPR,” ujar Aminullah, Sabtu (17/1/2026).
Parameter utama yang dianalisis adalah natural frequency atau frekuensi alami jembatan. Frekuensi ini menggambarkan perilaku dinamis struktur dan diukur menggunakan alat akselerometer yang merekam percepatan lalu dikonversi menjadi nilai frekuensi.
“Data tersebut kemudian dikomparasikan dengan hasil uji sebelumnya serta perhitungan analisis struktur menggunakan metode elemen hingga. Jika hasilnya masih dalam rentang plus minus lima persen, maka jembatan dinilai masih aman,” ucapnya.
Pengukuran dilakukan di beberapa titik strategis yakni di tengah bentang, seperempat bentang, dan tiga perempat bentang, dengan bentang terbesar dihitung dari pilar ke pilar.
Hasil akhir uji dinamis membutuhkan waktu sekitar satu minggu karena harus dibandingkan dengan analisis struktur secara menyeluruh. Uji dinamis berbeda dengan uji statik yang menggunakan beban tertentu, seperti 25 ton, untuk melihat respons struktur.
Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim Muhran, menambahkan terkait penggunaan jembatan, diprioritaskan untuk kendaraan penumpang dengan beban terbatas.
"Untuk kendaraan besar, belum direkomendasikan melintas, tetapi kami akan berkoordinasi dengan Satlantas terkait rekayasa lalu lintas apabila diperlukan," kata Muhran.
Editor: Aspian Nur










