Di dalam surat tersebut UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.762.431,00. Jika dibandingkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77 maka ada kenaikan Rp183.117,23 atau sekitar 5,12 persen.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2026 telah ditetapkan untuk sejumlah sektor usaha. Pada sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.801.502 per bulan, sementara sektor Pertambangan Batu Bara sebesar Rp3.930.722 per bulan.
Untuk sektor Pertambangan Gas Alam, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.968.518 per bulan, sama dengan sektor Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
Selanjutnya, sektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp3.801.502 per bulan, sedangkan sektor Industri Kapal dan Perahu memiliki upah minimum sektoral sebesar Rp3.936.933 per bulan.
Adapun sektor Pertambangan Minyak Bumi juga ditetapkan sebesar Rp3.968.518 per bulan. Sementara itu, pada sektor Pemanenan Kayu, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp3.802.777 per bulan.
Ketentuan UMP dan UMSP Provinsi Kaltim tersebut dinyatakan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.
Lalu dalam surat tersebut menekankan agar pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP Kaltim. Sebab ketentuan upah minimum tersebut berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Editor: Erwin