Sidak dilakukan untuk memastikan distribusi dan kesesuaian standar berat tabung LPG 12 kilogram yang beredar di masyarakat.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri langsung menyoroti hasil penimbangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara berat semestinya dengan kondisi lapangan. Ia menegaskan temuan ini menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen.
“Tadi ketika ditimbang, beberapa tabung ternyata tidak mencapai berat yang semestinya. Ada yang kurang hingga satu kilogram, dan ini sangat merugikan warga,” ujarnya.
Menurutnya, tabung kosong LPG 12 kilogram memiliki bobot sekitar 15,1 kilogram. Dengan standar isi gas 12 kilogram, total berat seharusnya mencapai 27,1 kilogram. Namun beberapa tabung ditemukan berada di bawah batas tersebut sehingga perlu pemeriksaan lanjutan.
“Kita akan hitung batas toleransinya. Jika melebihi ketentuan, tentu akan kita tindak. Pemeriksaan juga akan dilanjutkan sampai ke SPPE sebagai pemasok,” tegasnya.
Saefuddin juga menambahkan sidak turut menilai jalur distribusi LPG bersubsidi. “Kami juga mengecek gimana pendistribusiannya ke masyarakat,” katanya.
Staf PT Ranu Gas, Fredy, menjelaskan bahwa pembelian LPG kini wajib menggunakan KTP untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
“Sekarang pembelian harus memakai KTP untuk tiap tabung supaya tidak ada yang membeli lewat pengecer atau lebih dari jatah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan masih ada kendala pengiriman. “Kalau satu pangkalan ambil 200 tabung, idealnya ada 200 KTP. Tapi kadang jumlah tabung yang sampai tidak selalu sama. Ini sering jadi masalah,” katanya.
Fredy menambahkan, agen melakukan pengawasan rutin setiap bulan dan seluruh hasilnya dilaporkan ke Pertamina.
“Semua hasil pengawasan kami laporkan ke Pertamina setiap bulan,” ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, seorang pejabat Pertamina yang hadir memilih menghindari wawancara dan meninggalkan lokasi tanpa keterangan.
Pemerintah Kota Samarinda memastikan seluruh temuan akan ditindaklanjuti untuk menjamin konsumen memperoleh LPG sesuai standar.
Editor: Erwin