Padahal, penetapan UMP biasanya diumumkan setiap bulan November agar perusahaan dan pelaku usaha dapat menyesuaikan struktur pengupahan sesuai keputusan pemerintah. Tetapi sayangnya hingga kini, kepastian terkait angka kenaikan belum juga disampaikan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan bahwa regulasi kenaikan UMP sepenuhnya berada dalam ketetapan pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian.
“Sebagaimana disampaikan Kementeri Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara,” ujar Rozani.
Dia mengakui, pihaknya belum memperoleh gambaran persentase kenaikan UMP tahun 2026. Saat ini, pemerintah pusat masih melakukan perhitungan berdasarkan berbagai variabel penting.
“Perhitungan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap hasil produksi,” ucapnya.
Rozani menegaskan pemerintah akan mencari titik tengah terbaik supaya kenaikan UMP dapat berjalan seimbang dan tidak membebani pihak mana pun. Karena itu, hingga kini belum ada nilai pasti yang dapat disampaikan.
Lebih lanjut, pembahasan UMP 2026 masih menunggu hasil uji dan penerapan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, termasuk penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
“Aspek-aspek tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait penetapan UMP 2026,” katanya.
Ia menambahkan, gambaran kebijakan kenaikan UMP kemungkinan tidak jauh berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menetapkan rentang kenaikan 0,1 hingga 0,30. Selain itu dirinya berharap agar pemerintah pusat segera mengeluarkan keputusan.
Editor: Erwin