Menjelang akhir tahun, perhatian masyarakat khususnya kalangan pekerja biasanya tertuju pada penetapan nilai UMP oleh pemerintah daerah. Seperti pada tahun ini, UMP Kaltim tercatat mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
Sebagai perbandingan, UMP Kaltim tahun 2024 sebesar Rp3.360.858, sementara pada tahun 2025 naik menjadi Rp3.579.313,77. Dengan demikian terdapat selisih kenaikan sekitar Rp218.455,77. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, pembahasan UMP dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak. Saat ini, hasil kajian awal dari sejumlah kabupaten/kota sedang ditelaah sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat nasional.
“Untuk UMP masih dibahas. Kemarin sudah ada studi di beberapa daerah dan hasilnya akan dibahas lagi oleh Dewan Ekonomi Nasional,” ujar Rozani (5/11/2025).
Lanjutnya, memang dalam keputusan akhir ketetapan UMP akan menjadi kebijakan pemerintah setelah melalui berbagai proses kajian. Selain itu menurutnya, penentuan UMP bukan hanya persoalan nominal, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Dia menekankan, dalam memutuskan hal tersebut pemerintah harus bisa memastikan kebijakan upah tidak memberatkan satu pihak dan tetap mendukung keberlanjutan usaha.
“Tentu di sisi pekerja ingin upahnya lebih layak, sementara di sisi perusahaan juga harus dijaga keberlangsungan usahanya,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah akan mencari titik tengah yang terbaik agar keduanya dapat berjalan beriringan. Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada gambaran pasti mengenai besaran nilai kenaikan UMP tahun depan. Pasalnya, pembahasan masih menunggu hasil uji dan penerapan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
“Saat ini untuk kenaikan belum ada gambaran karena kita masih menunggu regulasinya. Tetapi dalam penentuan kenaikannya berapa, nanti akan dihitung lagi dengan baik dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024,” pungkasnya.
Editor: Erwin