Inspeksi mendadak (sidak) pun digelar Selasa (4/11/2025) hari ini setelah adanya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kemacetan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda M Andriansyah menjelaskan, mereka langsung turun ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta perangkat kelurahan.
“Kami menindaklanjutkan laporan masyarakat. Kemarin sore sudah koordinasi dengan pak lurah dan PUPR, lalu langsung meninjau lapangan,” kata Andri saat ditemui di lokasi.
Pemilik lahan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan diarahkan agar kegiatan dilakukan sesuai aturan, terutama dalam aspek lalu lintas dan lingkungan. “Kami sudah arahkan agar menambah tenaga pengatur lalu lintas, karena lokasi di sana cukup sempit,” jelasnya.
Pekerjaan boleh dilanjutkan asalkan memperhatikan kondisi cuaca dan keamanan di sekitar area. “Kalau hujan jangan beraktivitas dulu, karena rawan longsor,” pesannya.
Kegiatan pematangan lahan tersebut sudah memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun DPRD tetap menekankan perlunya pengawasan di lapangan agar sesuai dengan laporan administrasi.
“Izin OSS memang sudah beres, tapi kan harus lihat di lapangan. Kadang yang di online tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Proyek tersebut disebut sudah mencapai 60 persen. Sebelumnya, kegiatan sempat dua kali dihentikan karena menimbulkan dampak terhadap masyarakat. “Kami sudah dua kali melakukan penyetopan, tapi pekerjaan sudah berjalan sekitar 60 persen,” papar Andri lagi.
Sementara Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda Ananta Diro menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan agar tidak menimbulkan risiko lingkungan. “Secara administrasi memang sudah ada izin, tapi kami pantau terus agar tidak berdampak ke masyarakat,” ujar Ananta.
Untuk mencegah dampak lebih luas, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan alat berat jika ditemukan pelanggaran lanjutan. “Penindakan tegasnya adalah penyegelan alat berat agar tidak beroperasi. Proses ini dilakukan setelah diberikan peringatan selama tiga hari,” sebutnya lagi.
Dari hasil koordinasi antara DPRD dan PUPR, pemilik lahan diberikan waktu hingga dua minggu untuk menuntaskan kegiatan pematangan, dengan catatan harus memperhatikan cuaca dan keselamatan lingkungan. Jika cuaca mendukung, pekerjaan ditargetkan rampung dalam lima hari.
Editor: Aspian Nur