Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa saluran irigasi dan hilir pelimpah bendungan bukanlah tempat rekreasi, melainkan fasilitas pengairan dan penyediaan air yang memiliki potensi bahaya tinggi. Arus deras, kedalaman yang tidak terduga, serta risiko tenggelam menjadi alasan utama larangan tersebut.
Selain itu, masyarakat diminta untuk mematuhi rambu-rambu larangan yang telah dipasang dan mengawasi anak-anak agar tidak bermain di lokasi berbahaya.
Kepala Unit Pengelola Bendungan II BWS Kalimantan IV Samarinda, Hayu Wardana, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berenang, bermain, maupun memancing di saluran irigasi dan hilir pelimpah bendungan. Area tersebut bukan untuk rekreasi, melainkan fasilitas pengairan yang memiliki potensi bahaya seperti arus deras, kedalaman yang tidak terduga, serta risiko tenggelam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Lanjutnya, pihaknya telah memasang sejumlah rambu larangan di sekitar lokasi, namun masih sering ditemukan warga yang beraktivitas di area tersebut.
Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan keluarga dan anak-anak di wilayah bendungan.
“Keselamatan bersama menjadi tanggung jawab kita semua. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan ini demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Hayu menegaskan imbauan tersebut bukan sekadar larangan, melainkan bentuk kepedulian pemerintah untuk mencegah jatuhnya korban di kemudian hari.
Ia berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat seiring dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh BWS Kalimantan IV bersama aparat setempat.
Editor: Erwin