Diketahui, saat ini masih ada sekitar 86 kendaraan dinas dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih belum dikembalikan. Sementara itu untuk total yang dikembalikan kepada dinas terkait baru ada 13 unit.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa penertiban aset daerah merupakan kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ia menekankan, kendaraan dinas adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang melekat pada jabatan, bukan individu.
“Kendaraan dinas melekat pada jabatan, bukan pada orangnya. Jadi setelah pejabat pensiun atau tidak lagi menjabat, aset tersebut wajib dikembalikan,” ujar Muzakkir, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, sejak tahun lalu BPKAD Kaltim telah melakukan penarikan kendaraan dinas secara masif setelah bertahun-tahun tidak dilaksanakan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan BMD yang kini dievaluasi setiap bulan.
Upaya tersebut juga sejalan dengan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari KPK di area 6, yang menitikberatkan pada tata kelola aset daerah.
Evaluasi rutin ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan aset dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Muzakkir mengungkapkan pihaknya telah meminta seluruh kepala dinas untuk berkoordinasi dengan para pemegang kendaraan dinas yang sudah tidak berhak lagi menggunakannya.
“Secara umum imbauan ini sudah berjalan. Namun memang masih ada kendaraan yang belum dikembalikan oleh pihak yang tidak lagi berhak,” ungkapnya.
BPKAD juga telah melayangkan surat resmi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti proses pengembalian aset tersebut. Beberapa kendaraan, kata Muzakkir, telah dikembalikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, BPKAD memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk segera menyerahkan kendaraan dinas yang masih digunakan.
“Kita juga sudah beri tenggat waktu agar kendaraan segera dikembalikan ke OPD,” tutupnya.
Editor: Erwin