Hasil pertemuan antara pihak sekolah, wali kelas, dan Disdik Samarinda Sabtu (27/9/2025) hari ini memastikan tidak ada unsur paksaan maupun intimidasi dalam pembelian buku tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Samarinda Idah Rahmawati menjelaskan, dari hasil klarifikasi di lapangan, penjualan buku LKS di sekolah tersebut bukan merupakan kebijakan sekolah, melainkan permintaan sebagian orangtua siswa untuk mendapatkan bahan tambahan belajar di rumah.
“Dari hasil pertemuan ini, kami mencoba menyelesaikan permasalahan yang ada di SD 017 Sungai Pinang. Berdasarkan informasi dari wali kelas dan kepala sekolah, penjualan buku bukan atas kemauan sekolah tetapi atas permintaan orangtua sebagai referensi belajar di rumah,” jelas Idah.
Pihak sekolah sudah memahami larangan memperjualbelikan buku dalam bentuk apa pun namun dalam kasus ini terdapat miskomunikasi di lapangan.
“Kami sudah memberikan larangan untuk tidak memperjualbelikan buku dalam bentuk apa pun. Jadi ini hanya miskomunikasi dalam konsepnya saja,” tambahnya.
Idah juga menjelaskan soal kekurangan Lembar Kerja Peserta Didik
(LKPD) dari pemerintah, yang menjadi latar belakang orangtua meminta tambahan bahan belajar. Menurutnya, pendataan penerima LKPD dilakukan pada November 2024 sehingga beberapa murid pindahan dari sekolah swasta belum terakomodir.
“Kami akui data penerima LKPD tahun ini berbeda dengan kondisi riil di lapangan karena cut off pendataan diambil akhir 2024. Tapi kami sudah mencetak tambahan dan minggu depan akan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah,” terangnya.
Sementara Kepala SDN 017 Sungai Pinang Dahlina membantah adanya intimidasi terhadap wali murid yang menolak membeli LKS.
Sekolah justru menegaskan pembelian LKS bersifat sukarela.
“Kami hanya menegaskan, buku itu tidak dipaksakan. Kalau merasa berat, tidak perlu membeli, anak tetap mendapatkan pembelajaran di kelas,” ujar Dahlina.
Kedatangan seorang wali murid ke sekolah sempat menimbulkan kesalahpahaman karena sejumlah guru ikut memberikan penjelasan terkait tujuan pengadaan buku pendamping tersebut.
“Mungkin dari situ muncul persepsi ibu tersebut merasa diintimidasi. Tapi kami tegaskan tidak ada niat seperti itu. Semua guru hanya ingin meluruskan bahwa LKS itu tidak wajib,” kata Dahlina.
Terkait isu anak murid yang disebut-sebut akan dikeluarkan, Dahlina menegaskan hal itu tidak benar.
“Kami tidak pernah mengeluarkan anak hanya karena persoalan buku. Bahkan kami sering menjemput murid yang sulit hadir ke sekolah. Semua murid sangat bernilai bagi kami,” tegasnya.
Pihak sekolah juga berkomitmen melindungi anak tersebut agar tidak menjadi korban perundungan akibat kasus ini.
“Kalau sampai terjadi perundungan, kami akan lindungi anak itu. Kami juga tetap membuka komunikasi dengan orang tua, karena bagaimanapun mereka sudah mempercayakan anaknya kepada kami,” ucap Dahlina.
Sedangkan
Wali Kelas 2B Umi Maulidah menjelaskan kronologi awal munculnya isu pengadaan LKS. Menurutnya, hal itu berawal dari percakapan di grup WhatsApp paguyuban kelas, ketika satu wali murid menanyakan perihal LKS.
“Sebenarnya ibu itu sempat menanyakan soal buku di grup paguyuban. Belum sempat saya balas, pesannya sudah dihapus. Tak lama kemudian, beliau datang langsung ke sekolah menanyakan hal itu,” terang Umi.
LKS tersebut tidak diwajibkan, melainkan hanya ditawarkan bagi orang tua yang ingin menambah bahan ajar di rumah karena buku LKPD dari pemerintah jumlahnya terbatas.
“Buku itu hanya pendamping, tidak wajib. Untuk kelas 2, kami punya 56 siswa tapi hanya ada 30 LKPD. Jadi yang mau menambah referensi belajar bisa membeli sendiri, tanpa paksaan,” jelasnya.
Adapun satu paket LKS yang ditawarkan berisi tujuh mata pelajaran, termasuk Bahasa Inggris, dengan harga Rp20.000 per buku atau sekitar Rp150 Ribu per paket.
“Itu semata-mata untuk membantu orang tua mengajari anak di rumah, bukan untuk digunakan di sekolah,” sebut Umi.
Editor Aspian Nur