A resmi ditahan sejak Kamis (25/9/2025) kemarin yang dilakukan atas hasil pendalaman penyidikan serta pengembangan dari fakta-fakta persidangan kasus korupsi BKS yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Direktur Utama Perusda BKS, Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka.
“Kami resmi menahan tersangka A selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dihadapi lebih dari lima tahun dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto Jumat (26/9/2025) hari ini.
A diduga menjadi pihak yang menjembatani kerja sama antara Perusda BKS dan PT Kace Berkah Alam pada tahun 2019 dalam kegiatan jual beli batu bara. Namun, kerja sama tersebut ternyata tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tidak disertai dengan proposal, studi kelayakan, serta tanpa persetujuan dari dewan pengawas maupun Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilik modal.
Yang lebih parah, PT Kace Berkah Alam diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, maupun izin pengangkutan dan penjualan batubara.
“Kerja sama itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai prosedur. Akibatnya, Perusda BKS mengalami kerugian karena dana investasi sebesar Rp7,19 Miliar yang dikucurkan tidak pernah dikembalikan,” jelas Toni.
Dana tersebut justru memperkaya tersangka A pribadi. Selain itu, A juga disebut sebagai pihak yang menginisiasi perjanjian fiktif antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya, yang kembali menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,9 Miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, total kerugian negara akibat praktik korupsi di tubuh Perusda BKS ini mencapai Rp21,2 Miliar, dimana sekitar Rp7,19 Miliar diantaranya terkait langsung dengan peran tersangka A.
“Kerugian negara tersebut muncul karena adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan kegiatan tanpa dasar hukum yang sah. Kami akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Toni.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Aspian Nur