Hal ini menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan perangkat tersebut yang dinilai kerap mengganggu kenyamanan di jalan raya.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti sepenuhnya arahan dari Kakorlantas Polri terkait pembatasan penggunaan sirine dan strobo.
Menurutnya, penggunaan perangkat itu hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Artinya memang ada pembatasan penggunaan. Kalau dalam keadaan mendesak, atau benar-benar terkait dengan kegiatan pengawalan VIP, tetap kita gunakan. Namun frekuensi bunyi sirinenya kita kurangi. Kalau kondisi jalan sedang macet, kita juga tidak memaksa untuk mendorong kemacetan, justru ikut mengantri,” ujar Kompol La Ode saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan aturan mengenai pengawalan dan penggunaan sirine maupun strobo sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberi wewenang kepada Polri dalam melaksanakan tugas pengawalan.
Selain itu, ada juga rujukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Khususnya Pasal 134, di situ jelas disebutkan kendaraan prioritas yang berhak mendapat pengawalan, seperti pejabat VIP maupun kendaraan dalam kondisi darurat,” terangnya.
La Ode juga menambahkan, pengawalan bukan hanya untuk pejabat tinggi negara, tetapi juga bisa diberikan kepada masyarakat dalam situasi tertentu. Terkait kemungkinan adanya evaluasi atau revisi prosedur penggunaan sirine dan strobo, La Ode menyebut hal itu merupakan kewenangan Mabes Polri.
“Misalnya ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan darurat, tentu akan kita bantu. Evaluasi sudah pernah disampaikan Kakorlantas Polri. Saat ini ada pembatasan sementara, kalau aturan lebih detail tentu menunggu arahan resmi dari Mabes Polri,” jelasnya.
Lebih jauh, penggunaan sirine dan strobo kini lebih selektif. Tidak semua kegiatan akan dikawal, hanya kegiatan tertentu yang benar-benar mendesak.
“Pengawalan dibatasi, hanya pejabat-pejabat tertentu atau kegiatan mendesak yang memang harus dikawal. Bahkan untuk patroli atau menuju TKP, kalau situasi genting, sirine dan strobo tetap digunakan supaya petugas bisa cepat tiba di lokasi,” jelasnya.
Menurutnya, langkah pembatasan ini diharapkan bisa mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus menjaga citra kepolisian. Ia menegaskan, Polresta Samarinda akan menyesuaikan seluruh kebijakan lokal dengan arahan dari pusat.
“Kita di daerah mengikuti aturan yang ada serta instruksi dari Kakorlantas Polri. Kita pilih-pilih juga mana yang benar-benar harus dikawal dan mana yang tidak. Prinsipnya, penggunaan sirine dan strobo harus tepat, tidak sembarangan,” pungkasnya.
Sedikit informasi mengenai Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo.
1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Memberikan wewenang Polri untuk melaksanakan tugas pengawalan.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 134: Kendaraan prioritas yang mendapat hak utama di jalan, antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pejabat negara asing/tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Kendaraan yang mendapat pengawalan polisi
Editor: Erwin