Kewenangan Pemberian Sanksi Tambang Ada di Pemerintah Pusat
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA –Pemberian sanksi kepada perusahaan tambang saat ini tidak berada di tangan pemerintah daerah maupun DPRD tapi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi yang menyebut selama ini legislative hanya memiliki ruang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Sementara pelaksanaan pengawasan hingga penjatuhan sanksi merupakan wewenang penuh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Selama ini kami hanya bisa memberikan rekomendasi. Kewenangan penuh, baik soal perizinan maupun sanksi, ada di pemerintah pusat. Bahkan inspektur tambang yang melakukan pengawasan juga berada di bawah kendali Kementerian ESDM,” jelas Reza kepada Korankaltim.com Senin (22/9/2025).
Diakuinya banyak laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang masuk ke DPRD. Namun ekspektasi warga kerap keliru karena beranggapan DPRD atau pemerintah provinsi mampu menghentikan atau memberi sanksi langsung kepada perusahaan tambang bermasalah.
“DPRD memang bisa menindaklanjuti laporan, misalnya melalui rapat dengar pendapat, inspeksi lapangan atau memediasi antara masyarakat dengan perusahaan,” jelas Reza.
“Tapi ketika menyangkut sanksi tegas, itu sepenuhnya ranah pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi pusat-daerah harus diperkuat agar aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Reza menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility ((CSR) yang harus dijalankan oleh perusahaan tambang.
Meski urusan sanksi ada di pusat, perusahaan tetap dituntut memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasinya. “Masyarakat harus merasakan manfaat langsung, bukan sekadar menanggung dampak negatif. Perusahaan wajib menjaga lingkungan dan memberi kontribusi nyata kepada warga,” sebut Reza.
DPRD Kaltim akan tetap memperkuat fungsi pengawasan melalui penyerapan aspirasi dan pengawalan kebijakan. Diharapkan dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, kegiatan pertambangan di Kaltim dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Editor: Aspian Nur










