Kedua tersangka tersebut adalah Zairin Zain (ZZ) selaku mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah ditemukannya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
“Hari ini, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (18/9/2025),
Lanjutnya, kasus ini bermula dari pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber dari APBD senilai Rp100 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait pengalokasian keuangan maupun mekanisme dana hibah.
“Dalam penggunaan dana hibah itu telah dilakukan penyimpangan, khususnya pada pengalokasian dan penggunaannya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Toni menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, angka pasti masih menunggu hasil resmi dari tim audit.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Tetapi untuk kepastian jumlahnya, kami menunggu hasil audit resmi lembaga terkait,” jelasnya.
Pasca penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda.
Toni menegaskan, penyidikan bersifat dinamis. Apabila dalam prosesnya ditemukan keterlibatan pihak lain dengan bukti yang cukup, maka penyidik tidak segan-segan menetapkan tersangka baru.
“Sampai saat ini sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun organisasi terkait. Penetapan dua tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Erwin