Dua orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Daria (42) dan Eddy (38), resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 23 Juli 2025 lalu, sekaligus mencabut status tersangka keduanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/7/2025), Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. Mereka sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.
Namun, tak sampai sepekan, penahanan sudah ditangguhkan hingga akhirnya status hukum mereka benar-benar gugur.
Salehuddin, menilai adanya kelemahan dalam koordinasi antarpenegak hukum. Menurutnya, kasus yang menyangkut perusakan hutan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan.
“Kami menyesalkan situasi ini. Proses hukum seakan hanya menyentuh aktor kecil, sementara pihak yang lebih berperan justru tak tersentuh. Padahal, yang perlu dibongkar adalah siapa dalang intelektual di balik aktivitas tersebut,” tegas Salehuddin, Selasa (16/9/2025).
Lanjutnya, lemahnya sinergi antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan untuk menghindari jeratan hukum.
Padahal, perambahan kawasan KHDTK Unmul bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan ekosistem.
“Kalau koordinasi antarinstansi tidak berjalan kuat, jangan heran kasus seperti ini bisa menguap begitu saja. Ini berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan ke depan,” lanjutnya.
Pihaknya pun mendesak Polda Kaltim, Gakkum Kehutanan, serta instansi terkait lainnya agar mengambil langkah lebih tegas.
Politisi Golkar itu menekankan pentingnya menyelidiki lebih jauh aktor utama yang diduga mengendalikan praktik tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Momentum ini harus menjadi bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu. Rasa keadilan masyarakat tidak boleh dikesampingkan,” pungkasnya.
Editor: Erwin