DPD RI Peringatkan Dampak Pemangkasan TKD dan DBH ke Daerah
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah pusat diminta berhati-hati dalam kebijakan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) karena berpotensi melemahkan otonomi daerah sekaligus memicu instabilitas sosial.
Hal ini diungkapkan
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam kepada Korankaltim.com Kamis (11/9/2025) hari ini.
Kewenangan daerah yang dulu dijanjikan lewat UU No. 22 tahun 1999 yang mengatur tentang otonomi seluas-luasnya menurut Sofyan Hasdan kini semakin terkikis terutama sejak direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang kewenangan di daerah ditarik ke provinsi mulai dari tambang, kehutanan hingga kelautan.
Terlebih Undang-undang yang mengatur sentralisasi ke pusat adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya yang mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 sebagai perubahannya, yang mengatur desentralisasi fiskal dan penataan kewenangan daerah.
“Daerah sekarang hampir tidak punya sumber pendapatan lain kecuali menaikkan pajak yang tentu ditolak rakyat,” ujar Sofyan Hasdam.
Kondisi makin berat ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rencana pemotongan TKD hingga 29 persen. Pemerintah pusat beralasan dana tetap turun, namun melalui kementerian dalam bentuk program nasional. Ketua Komite I menilai pola ini justru mengabaikan fakta bahwa pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan warganya.
“Kalau pendidikan gratis, kesehatan gratis, bansos, insentif guru, dan program mahasiswa gratis pol tidak bisa jalan lagi, rakyat pasti menjerit. Ini bisa memicu instabilitas, bukan hanya di Kaltim, tapi di seluruh daerah,” papar mantan wali kota Bontang ini.
Simulasi pemangkasan DBH memperlihatkan dampak serius. Kaltim, misalnya, dari alokasi Rp6,67 Triliun bisa menyusut menjadi Rp1,4 Triliun. Kabupaten/kota juga terpukul: Berau dari Rp2,5 Triliun tinggal Rp605 Miliar, Kutai Kartanegara dari Rp5,7 Triliun menjadi Rp1,3 Triliun dan Kutai Barat dari Rp1,7 Triliun menjadi Rp400 Miliar.
DPD RI kini tengah menyiapkan langkah strategis. Komite I akan mengundang asosiasi daerah gubernur, bupati, wali kota, hingga DPRD untuk menyuarakan penolakan bersama. Selain itu, DPD juga mengusulkan revisi UU Pemerintahan Daerah agar tidak terlalu sentralistik.
“Semangat otonomi daerah adalah memberi ruang bagi daerah mengatur rumah tangganya sendiri. Kalau semua ditarik ke pusat, daerah hanya jadi penonton,” pungkas Sofyan Hasdam.
Editor Aspian Nur










