Persoalan ini mengemuka setelah Satpol PP bersama sejumlah instansi menggelar rapat koordinasi. Hasilnya ditemukan tumpang tindih antara Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) dan e-Reklame milik Bapenda.
Kondisi ini tidak hanya menghambat pelayanan, tetapi juga membuka celah bagi pemasangan reklame ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Anis Siswantini menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal aturan di lapangan.
"Kami Satpol PP yang terakhir, paling tidak menjalankan regulasi. Sebelum penertiban pun ada SOP (Standar Operasional Prosedur) diawali imbauan lebih dulu,” kata Anis kepada Korankaltim.com Sabtu (6/9/2025) hari ini.
Urusan integrasi aplikasi diserahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda. Dalam waktu dekat harus ada keputusan, apakah cukup dipakai salah satunya atau dihubungkan jadi satu sistem.
"Integrasi penting karena perwali (peraturan wali kota) terbaru belum sepenuhnya masuk dalam sistem lama,” jelas Anis.
Ia mencontohkan reklame besar seperti baliho dan videotron wajib rekomendasi teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Fondasi yang tidak kokoh bisa membahayakan keselamatan masyarakat.
“Bayangkan baliho delapan meter berdiri dengan pondasi tidak kokoh. Belum lagi banyak yang menggunakan model leher bebek, secara teknis itu tidak sesuai,” tegas Anis.
Soal pajak juga lebih ketat. Jika dulu izin bisa keluar lebih dulu baru pajak dibayar, maka kini aturannya terbalik.
"Sekarang tidak bisa, karena izin hanya terbit setelah ada notifikasi dari Bapenda bahwa pajak sudah dibayar,” ungkapnya.
Setiap reklame nantinya wajib dilengkapi barcode agar legalitasnya bisa dicek masyarakat. Mulai ukuran, jenis, hingga lokasi pemasangan bisa diketahui publik.
"Kalau tidak sesuai izin, langsung bisa kami tindak,” tegas Anis.
Dalam waktu dekat dipastikan perwali baru dan aplikasi resmi sudah siap dipakai dan disosialisasikan kepada penyelenggara reklame. Prinsipnya sederhana, akuntabel, dan transparan.
"Pemohon bisa memantau real time proses perizinan termasuk lewat email,” pungkasnya.
Editor Aspian Nur