Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) pun telah menurunkan tim untuk melakukan penanganan sementara. Salah satunya dengan membangun jembatan sepanjang kurang lebih 30 meter sebagai solusi jangka pendek.
BBPJN juga saat ini telah menyiapkan penanganan jangka panjang. Namun, pelaksanaannya masih menunggu surat pernyataan kedaruratan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar dapat mengakses anggaran Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat (PMTD) dari Pemerintah Pusat.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan bahwa kondisi saat ini telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai situasi darurat, akibat adanya kerusakan infrastruktur strategis termasuk jalan penghubung antar kabupaten.
Ia menyatakan, status kedaruratan dipastikan dapat terbit pada Kamis (15/5/2025) besok, agar bisa menjadi dasar administratif bagi BBPJN dalam mengajukan permohonan anggaran perbaikan ke Pemerintah Pusat.
“Saat ini hanya penanganan sementara untuk membangun jembatan yang bisa dilewati, dan saya juga sudah meminta kepada BPBD untuk berkoordinasi dengan Dishub dan Satlantas,” jelas Andi Harun pada Rabu, (14/5/2025).
Andi Harun juga memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BBPJN terkait permohonan status kedaruratan atas putusnya Jalan HAM Rifaddin.
“Jika jalan diperbaiki, maka perlu disiapkan jalur alternatif untuk alur distribusi kendaraan baik orang maupun barang,” tutupnya.
Editor: Erwin