RD oleh petugas BNNP diamankan tak jauh dari kediamannya
di jalan Yos Sudarso, 6 Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 Wita.
Ihwal pengungapan peredaran ganja di Kaltim, setelah BNNP
Kaltim menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara (Sumut) tentang adanya
pengiriman narkotika jenis ganja. BArang haram itu dikirim dari Medan dengan
tujuan Sangata, Kabupaten Kutai Timur.
Berbekal informasi tersebut anggota BNNP Kaltim bidang
Pemberantasan melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi barang yang
dipesan, petugas mengintai keberadaan barang sambil menunggu pemiliknya.
Dari hasil pengintaian terlihat RD datang mengambil paket
kiriman ganja tersebut. RD pun tertangkan tangan. Tak berhenti disitu, petugas
melakukan pengembangan dengan menggeldah rumah RD. Hasilnya, petugas menemukan
barang narkotika jenis ganja sisa pemesanan sebelumnya seberat 0,5 ons.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon
mengungkap setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui RD
positif mengkonsumsi ganja. Dari pengakuannya, ganja dikirim dari Sumatera
Utara dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
"Yang pasti ini sudah lintas provinsi," kata
Tampubolon.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil
mengamankan barang bukti ganja 600 gram, kertas lintingan 2 kotak, selembar
resi pengiriman dari jasa pengiriman barang, 36 pak kertas linting yang sudah
digunakan, 1 alat penggerus, sebuah korek api, 2 buku tabungan dan kartu ATM, 2
unit HP. Selanjutnya terduga dan Barang bukti dibawa ke BNNP Kaltim untuk
dilakukan Proses Penyidikan. (bnn)