“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemprov Kaltim agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata di momen Idulfitri,” ujar Rudy Mas’ud dalam sambutannya di Islamic Center, Samarinda, Senin (31/3/2025).
Tiga kebijakan yang diumumkan meliputi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Selanjutnya, ada kebijakan Gratis Karcis Masuk Tempat Wisata, yang memungkinkan warga Kaltim menikmati akses gratis ke beberapa destinasi wisata milik Pemprov, seperti Museum Mulawarman di Tenggarong dan Pusat Penangkaran Rusa di Penajam Paser Utara. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 31 Maret 2025.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga mengumumkan kebijakan Gratis Sewa Kios untuk Pelaku UMKM, yang akan memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak, dan kantin di bawah kewenangan retribusi Pemprov Kaltim.
Mereka akan dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan, mulai April 2025. Program ini mencakup berbagai lokasi, termasuk area di sejumlah SKPD dan 488 kantin di 243 SMA/SMK di Kaltim.
Rudy berharap kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama menjelang Lebaran, serta mendorong geliat ekonomi lokal.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik agar Idulfitri tahun ini lebih bermakna bagi warga Kaltim,” pungkasnya.
Editor: Erwin