Penyampaian tersebut dilakukan melalui sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hakim Arif Hidayat mengungkapkan dalam amar putusannya permohonan pemohon dalam perkara nomor 262/PHPU.Gub-XXIII/2025 tidak diterima.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Dijelaskan mengenai pertimbangan hukum atas putusan yang telah disampaikan, hakim mengakui bahwa MK berwenang mengadili perkara tersebut dan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Namun, terkait kedudukan hukum, MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sebagaimana diketahui, terdapat empat dalil pokok yang diajukan pemohon sebagai keberatan terhadap hasil Pilkada Kaltim, yaitu kartel politik atau politik borong partai, politik uang, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak profesionalnya penyelenggara dan pengawas Pemilu.
Terhadap dalil-dalil yang diajukan, MK menilai tidak beralasan menurut hukum dan tidak menemukan bukti yang cukup.
“Tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah menerima laporan dan melakukan klarifikasi, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” tegasnya.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dapat menetapkan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih periode 2024–2029.
Editor: Erwin