“Ada 658 WBP yang diajukan mendapatkan remisi, diantaranya 274 kasus narkoba, 12 korupsi, ilegal loging satu orang, dan pidana umum 361 orang,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim, Endang Lintang Hardiman kepada Korankaltim.com, Kamis (12/12/2024) hari ini.
Dari jumlah tersebut dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan.
“Dua WBP mendapatkan remisi khusus II atau bebas langsung,” akunya.
Total 648 WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut diakuinya dari penghuni Lapas/Rutan di Kaltim-Tara yang kini berjumlah 12.591 orang.
“Total keseluruhan WBP di Lapas/Rutan Kaltim-Tara ada sekitar 12 ribuan lebih, itu rata-rata mengalami over kapasitas. Mudahan dengan pemberian remisi ini setidaknya bisa sedikit mengurangi,” ujarnya.
Terkait dengan syarat WBP yang mendapatkan remisi tersebut tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti berkelakuan baik dan tidak kembali berulah.
“Pastinya yang sudah memenuhi syarat ya, dan telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan pengurangan masa tahanan 15 hari. Sedangkan lebih dari 12 bulan mendapatkan satu bulan pengurangan hingga tahun ketiga, memasuki tahun keempat dan lima pengurangannya satu bulan 15 hari, seterusnya seperti itu,” pungkasnya.
Editor: Erwin