Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto dalam rilis yang diterima Korankaltim.com Kamis (21/11/2024) hari ini menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi pemanfaatan lahan secara tidak sah, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara," jelas Tony.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang-barang itu kemudian disita untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Proses penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus berjalan guna memastikan kejelasan perkara dan menegakkan hukum dengan transparan. Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap keuangan negara serta tata kelola lahan yang menjadi bagian dari program transmigrasi.
Editor: Aspian Nur