Seperti diketahui Operasi Zebra Mahakam 2024 sudah dimulai sejak Senin (14/10/2024) lalu yang berakhir 27 Oktober akhir bulan ini.
Fokus razia Operasi Zebra Mahakam 2024 ini ada pada tujuh prioritas pelanggaran yaitu menggunakan ponsel saat berkendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat atau mobil, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus dan pengendara dalam keadaan mabuk.
Pagi tadi Satlantas Polresta Samarinda melakukan penertiban kendaraan bermotor secara stasioner di KH Fakhruddin atau eks Jalan Anggi, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam penertiban tersebut Satlantas menggandeng beberapa instansi yakni Denpom VI/1 Samarinda, Dispenda dan Jasa Raharja yang mana masing-masing instansi tersebut menurunkan personelnya.
"Kegiatan penertiban hari ini terkait Operasi Zebra Mahakam dengan mengecek kelengkapan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, diantaranya pajak kendaraan, karena kami gabungan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Korankaltim.com usai razia pagi tadi.
Untuk hasil yang didapatkan ada sebanyak 1.966 kendaraan roda dua, dan 325 roda empat untuk wilayah Kaltim yang terjaring, sedangkan kendaraan diluar Kaltim sebanyak 35 R2, dan 111 R4.
"Untuk motor ada 35 unit dan mobil 11 unit yang pemiliknya membuat surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran, tetapi apabila masih dilakukan, langsung ditilang. Jadi masih berupa teguran tapi kami data," tegas Gulo.
Sementara untuk kendaraan yang dikenakan sanksi tilang ada 44 kendaraan baik motor maupun mobil. "Rata-rata pelanggaran para pengendara terkait dengan kelengkapan kendaraan seperti helm dan kaca spion," sebutnya.
Penertiban secara stasioner ini akan kembali dilakukan pekan depan, sehingga diimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat, maupun kelengkapan saat berkendaraan.
"Rencana akan dilaksanakan lagi minggu depan, jadi kami minta masyarakat tetapi tertib saat berkendaraan, karena kalau tidak tentu ada sanksi yang diberikan, mulai teguran hingga tilang," tutup Gulo.
Editor: Aspian Nur