Kepala Penerangan Hukum, Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan, penggeledahan itu buntut dari dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB.
Beberapa kantor pemerintahan yang digeledah tim kejaksaan tersebut antara lain Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor DPMPTSP dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda dan Kantor DPMPTSP Samarinda.
“Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ucap Toni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Korankaltim.com malam tadi.
Tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik mengumpulkan barang bukti guna mendalami dugaan kasus tersebut. Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi dan dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi penyidik telah memperolah adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara juga untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegas Toni.
Editor: Aspian Nur