Ketidaknetralan ASN di Pilkada Mengganggu Pelayanan Publik
1 menit baca465 kali dibaca

Penulis: */Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengawasan ketat akan dilakukan dan bagi mereka yang melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.
Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan pihaknya terus mengawasi dan menjaga netralitas ASN, khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim. Sebab, dampak ketidaknetralan ASN akan menggangu proses pelayanan karena adanya konflik kepentingan, hingga pemilihan kurang berkualitas, dan ini bisa menimbulkan kurang mendapatnya legitimasi dari masyarakat terhadap kepala daerah terpilih.
Untuk menghindari hal tersebut, Deni mengaku pihaknya terus melakukan pembinaan serta pengawasan yang ketat terhadap ASN di lingkup provinsi.
"Kita telah melaksanakan berbagai langkah pembinaan, salah satunya melalui sosialisasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim," ujar Deni, pekan tadi.
Dia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait potensi pelanggaran netralitas hingga aturan yang harus ditaati berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Hingga saat ini jumlah ASN kita di lingkungan Pemprov Kaltim saja telah mencapai 14.662 orang, yang terdiri dari 9.607 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.055 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.
Jumlah tersebut, menurut Deni, belum termasuk ASN di tingkat kabupaten kota yang diperkirakan lebih besar. "Netralitas ASN sangat krusial dalam menjaga integritas penyelenggaraan pilkada," tegas Deni.
Ia menambahkan, netralitas ASN tidak hanya penting dalam pilkada, tetapi juga dalam berbagai aspek pelayanan publik. "ASN harus tetap profesional dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat, maka dari itu kita telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN," tegasnya.
Ia menekankan jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (*/kk)
Editor: Supiansyah










