Diketahui, penetapan tersangka disampaikan KPK terkait dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang satu diantaranya adalah mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Ketua Saksi Orin Gusta Andini kepada Korankaltim.com Sabtu (28/9/2024) hari ini menjealskan, selama ini pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kaltim rata-rata berkaitan erat dengan kasus tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan. "Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan," papar Orin.
Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA.
Melihat kasus semacam ini, Saksi memberikan beberapa catatan diantaranya korupsi terkait izin tambang yang melibatkan AFI yang menambah panjang daftar aktor koruptor SDA di Kaltim.
"SDA menjadi lahan basah kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi," kata Orin lagi.
Selain itu, penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan, dan KPK seharusnya bisa mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi AFI.
"Kami menyayangkan tindakan KPK yang baru saja melakukan penyidikan terhadap kasus ini, padahal kasus korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. KPK juga harus bisa mengusut semua kepala daerah lainnya yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah," pungkas Orin.
Editor: Aspian Nur