Awalnya MRF dipanggil senagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim namun akhirnya resmi jadi tersangka dan saat ini MRF telah mendekam di balik sel tepatnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda sejak Rabu (21/8/2024) kemarin.
"Dia ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 9 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA samarinda," ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi (Plh Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto.
MRF diduga menerima sejumlah uang dalam kurun waktu dari Januari 2018 sampai dengan Desember 2023, penerimaan sejumlah uang melalui bank atas nama MRF sendiri sebesar Rp7,2 Miliar, sementara ada pula sejumlah uang yang masuk dengan menggunakan rekening atas nama orang lain sebesar Rp342 Juta dan Rp143 Juta sehingga total yang didapat MRF sebesar Rp7,7 Miliar. "Aksi tersebut berlangsung selama 5 tahun dari 2018 sampai 2023," jelasnya.
Penerimaan uang itu sebut Sodarto sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait dengan tata usaha kayu berupa pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), penyusunan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Usaha (RKU), Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online, pengurusan dokumen Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SLVK) dan Biaya Ganis.
"Dimana tersangka menetapkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk kepengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa saksi dari pihak swasta," sebutnya.
Atas perbuatannya MRF dijatuhi pasal sangkaan Pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP.
Editor: Aspian Nur