Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setdaprov Kaltim, Siti Sugiyanti mengatakan yang bersangkutan belum menyerah LHKPN hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.1.4.2/20/B.POD.II/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kukar Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Namun, ia enggan menyebutkan nama yang berdangkutan.
"Memang ada satu yang belum keluar namanya di SK, karena ada persyaratan wajib yang tidak terpenuhi," ujar Sugiyanti dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (12/8/2024).
LHKPN, kata Sugiyanti, merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya baik saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan ini merupakan syarat wajib untuk melantik dalam jabatan tersebut," katanya.
Pelantikan terhadap anggota dewan terpilih itu bisa dilakukan bila yang bersangkutan melaporkan LHKPN.
"Jadi khusus yang bersangkutan saja nanti dilakukan pelantikan (susulan) sesuai dengan ketentuan, asal dia sudah menyelesaikan laporan tersebut. Tapi, sejauh ini belum ada informasi dari yang bersangkutan, dan kita akan menunggu hingga laporan tersebut clear," jelasnya.
Merujuk salinan SK yang diterima Korankaltim.com, hanya nama Nor Wahidah, anggota DPRD terpilih dari Partai Golkar yang tidak tertera dalam surat keputusan yang dikeluarkan Pj Gubernur Akmal Malik pada 9 Agustus 2024 itu.
Editor: Supiansyah