Bagaimana tidak, belum selesai kasus kematian bayi berusia 6 bulan yang diduga karena terlambat dalam penanganan medis, meski hal itu sudah dibantah pihak RSUD AWS, kasus lain kembali datang, yaitu dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum pegawai dari dalam rumah sakit berplat merah tersebut. Karena itulah Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik akan melakukan evaluasi sistem.
Menurutnya, harus ada sistem yang dibenahi, misalnya apakah ada kelalaian dalam melihat kehadiran mereka atau murni adanya penipuan yang dilakukan oleh para pegawai tersebut.
"Tetapi tentunya sebagai sistem harus melakukan introspeksi diri juga, melihat bagaimana prosedural yang dilakukan selama ini terhadap proses pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai," papar Akmal kepada Korankaltim.com Jumat (19/7/2024) hari ini.
Selain itu harus juga ada kroscek terhadap tingkat kehadiran, apakah itu benar atau tidak. Hal itulah yang jadi alasan mengapa dirinya sering melakukan sidak guna mengetahui secara langsung di lapangan.
"Ada tidak ada punishment dari masing-masing instansi terhadap pegawai yang tidak masuk (kerja), termasuk juga performa pekerjanya," tegasnya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim diminta untuk segera membenahi Standar Operasional Pelayanan untuk membenahi kinerja pegawai di seluruh lingkungan Pemprov Kaltim.
"Melalui upaya ini kita juga akan melakukan review lengkap, sehingga permasalahan seperti ini tidak terulang lagi," ucap Akmal.
Diberitakan sebelumnya pada Kamis (18/7/2024) kemarin Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan terhadap kediaman seorang pegawai honorer wanita yang bekerja di RSUD Abdul Wahab Sjahranie berinisial YO.
Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran TPP pada tahun anggaran (TA) 2018-2022, dengan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024.
Dalam kasus tindak pidana korupsi TPP ini menyangkut 3 pegawai RSUD AWS. "Tiga orang ini, dua pegawai PNS RSUD AWS dan satu pegawai honorer yang sekarang harus menjalani masalah hukum di kejaksaan," pungkas Akmal.
Editor: Aspian Nur