Sebelumnya sejak beberapa pekan lalu, para pemilik lahan di Jalan Rapak Indah tersebut terus-menerus melakukan aksi menuntut pemerintah agar segera membebaskan lahan mereka yang digunakan selama 29 tahun lamanya.
Akmal Malik mengaku telah menerima laporan yang masuk atas tuntutan dan persoalan lahan tersebut.
"Laporan itu sudah sampai ke saya dan saya minta Dinas PUPR-PERA melakukan kajian dulu," ujar Akmal Malik kepada Korankaltim.com Kamis (11/7/2024).
"Tidak mungkin rasanya kalau belum diganti, karena jika pemerintah membangun pasti sudah jelas status tanahnya itu," tegasnya.
Apalagi diatas lahan itu sudah terbangun jalan dengan aspal yang bagus serta dilalui oleh masyarakat umum.
"Tetapi biarlah dulu dilakukan klarifikasi oleh Dinas PUPR-PERA dan saya minta kepada dinas untuk segera menyelesaikan persoalan itu," sebut Akmal.
Jika memang harus diganti menurut Akmal Malik harus sesuai wewenang jalan itu milik siapa serta status dan siapa yang membangun jalan tersebut.
"Itu yang perlu di-tracking dulu, jika itu yang bangun provinsi mereka yang harus membayar, tetapi jika yang bangun kota maka kota yang harus membayar," ucapnya.
Editor Aspian Nur