Aksi penanaman pohon pisang tersebut merupakan bentuk proses warga terkait belum adanya kejelasan dari pemerintah perihal penggunaan jalan di lahan mereka sejak tahun 1995 lalu.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Rapak Indah, Harianto Minda menjelaskan, penanaman pohon pisang tersebut merupakan salah satu gerakan warga dalam memperlihatkan bahwa lahan ini adalah benar milik mereka.
"Jadi bilamana ke depan tidak ada respons yang positif terkait pembebasan lahan atau pembayaran kepada pemilik lahan, maka mereka akan tetap bergerak," ucap Harianto, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, pohon pisang ini merupakan peringatan dari warga sebab ke depan Jl Rapak Indah akan dipenuhi oleh pohon pisang yang ditanam.
"Itu tanda bahwa warga akan menguasai lahannya, apabila pemerintah tidak membayar," katanya.
Untuk sementara, diakuinya, pemerintah belum memberikan respons apapun, tetapi surat yang mereka ajukan ke beberapa instansi sudah masuk.
"Seperti kemiren surat yang kita kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah direspons dan audiensi serta sharing bersama warga dan kuasa hukum, bagaimana meninjau dalam perspektif hukum jalan di Rapak Indah," jelasnya.
Kemudian juga ke DPRD Provinsi Kaltim, agar permasalahan ini bisa dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Kita sudah memasukkan surat ini, dan kita masih menunggu semoga dalam Minggu depan ada jadwal yang keluar untuk RDP ini. Tetapi apabila dalam Minggu depan RDP tidak dijadwalkan maka warga pemilik lahan akan menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Kaltim," tegasnya.
Editor: Supiansyah