Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, NS diduga melakukan perbuatan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 Miliar berdasarkan laporan hasil audit," ucap Efandy dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Atas dugaan perbuatan yang dilakukan NS dilakukan penahanan, Erfandy menjelaskan, penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta Tersangka melakukan tindak pidana.
"Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai 22 Juli 2024," jelasnya.
Diketahui dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor Aspian Nur