Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kemenag Kaltim, Khaeruddin menyampaikan, untuk jemaah yang wafat ada sekitar 13 yang meninggal di Tanah Suci Mekkah, dan 1 orang meninggal ketika tiba di Balikpapan.
"Berdasarkan data, dari Kaltim ada 6 orang yang meninggal, Sulteng 4 orang, Sulut 1 orang dan dari Kaltara 3 orang," ujar Khaeruddin kepada Korankaltim.com Rabu (3/7/2024).
Untuk jemaah haji yang meninggal di Arab Saudi sesuai prosedur langsung dimakamkan di pemakaman yang ada disana.
"Lalu untuk barang jemaah seperti tas koper, tas kabin juga dokumen diberikan kepada keluarganya dengan dititipkan kepada kloter yang bersangkutan, diurus oleh ketua kloternya," ucapnya.
Sesuai regulasi, bagi jemaah haji yang masuk ke Embarkasi Haji sampai di Arab Saudi dan meninggal sebelum proses wukuf di Padang Arafah, Musdalifah, dan Mina (Armuzna) maka tahun depannya akan dibadalkan oleh pemerintah.
"Lalu bagi jemaah haji yang meninggal usai melaksanakan prosesi puncak tersebut tidak perlu lagi dibadalkan karena sudah Haji," ucap Khairuddin.
Tetapi bagi para jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi menurutnya tetap akan menerima asuransi.
"Jadi semua jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi akan mendapatkan surat keterangan wafat dari kantor kesehatan disana, kemudian bisa dilengkapi dengan persyaratan yang lain seperti berita acara dan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk meng-klaim asuransinya," terangnya.
Hal ini juga sebenarnya telah diatur pemerintah sehingga bagi para jemaah haji yang berangkat tetap terjamin keselamatannya dan keamanannya.
Editor: Aspian Nur