Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dengan dikembangkannya fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi secara baik dan rapi.
Saat dikonfirmasi rencana tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan rencana tersebut jika aturannya sudah diresmikan oleh Kemenag RI.
"Intinya juga sudah ada perintah dari pusat, maka sudah dipastikan satu komando, karena tentunya ini wajib untuk mengikuti perintah dari Kemenag," ucap Khalik, Selasa (27/2/2024).
Dia menekankan, rencana ini tentu merupakan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan terhadap semua agama.
"Sejauh ini biasanya memang untuk pelayanan semua agama hanya ditangani oleh penyuluh agama, dan hal itu dilakukan agar pihaknya bisa mencakup semua pelayanan keagamaan," ujarnya.
Khalik menjelaskan, terkait pelayanan agama sebenarnya tidak hanya menikah saja, tetapi memang biasanya untuk urusan pernikahan umat Islam ke KUA dan umat agama lain ke catatan sipil. Dirinya juga menegaskan, apabila keputusan pasti dari Kemenag terkait pelayanan untuk semua agama di KUA belum keluar, maka untuk pengurusannya masih seperti yang lama.
"Yakni administrasi pernikahan agama lain di catatan sipil, dan Islam di KUA, kecuali putusan ini sudah ditetapkan berdasarkan peraturan atau keputusan dari Menteri Agama (Menag), tentu ada petunjuk teknisnya dan kita sudah siap," katanya.
Editor: Maruly Z