Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan kasus korupsi terhadap terpidana AGM. Perkara ini terkait dugaan korupsi AGM bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, serta anggota Nugrahini Meinastiti, dan Suprapto. Perkara tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar, Achmad Husin Madya, Ramaditya Virgyansyah, Ahmad Ali Fikri Pandela, Rudi Dwi Prastyono, Mochamad Irmansyah, Yosi Andika Herlambang, dan Tri Handayani.
Dalam dokumen dakwaan, AGM tak berperan sendiri, beberapa pejabat turut terlibat seperti Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka periode 2019 sampai 2022, Karim Abidin selaku Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka periode 2021 sampai 2022 dan Bahrun Genda selaku Direktur Utama Penajam Benuo Taka Energi, yang mana ketiganya turut menjadi terdakwa dalam perkara kasus korupsi AGM.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” ucap Ramaditya Virgyansyah.
Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, yang mana dari masing-masing pihak ditaksirkan menerima besaran nilai yang berbeda, seperti dalam dakwaannya AGM diduga menerima aliran dana sebesar Rp6,2 miliar, Heriyanto menerima aliran dana sebesar Rp6,1 miliar, sementara itu Karim Abidin menerima Rp934 juta sedangkan Bahrun Genda menerima sebesar Rp1 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Pemerintah Kabupaten PPU sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Khusus terdakwa Heriyanto sebelumnya diangkat oleh AGM sebagai direktur pada BUMD berlandaskan teman dekat. Dalam dokumen dakwaan terdapat beberapa dana yang bersumber dari penyertaan modal digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti sejumlah dana yang awalnya ia serahkan kepada AGM atas perintahnya kemudian sisa dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pada awal Maret 2021 AGM menghubungi Heriyanto untuk dapat membantu pembiayaan renovasi rumah, kemudian Rp600 juta ditransfer kepada AGM dari rekening perusahaan, nilai anggaran itu ditarik seluruhnya kemudian diserahkan kepada AGM sebesar Rp475 juta, sementara sisanya digunakan Heriyanto untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Sementara itu peran Karim Abidin dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi mengatur segala aktivitas lalu lalang dana penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka yang sebesar Rp10 miliar dengan memindahbukukan ke rekening Perumda Benuo Taka kemudian dipecah ke beberapa rekening lainnya seperti Rp5 miliar dipindahkan ke rekening Bank Mandiri Perumda Benuo Taka, Rp4,5 miliar dipindahkan ke rekening Bank Mandiri Karim Abidin, dan Rp500 juta dipindahkan ke rekening BCA Karim Abidin.
"Maksud dari perbuatan itu guna memudahkan mengatur uang yang akan diminta atau diberikan kepada AGM dan Heriyanto maupun dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Sedangkan, Bahrun Genda selaku Dirut Perumda Penajam Benuo Taka Energi memberikan pembayaran gaji kepada terdakwa AGM sebesar Rp374 juta yang mana pembayaran gaji tersebut tak memiliki landasan hukumnya, serta ada sejumlah nominal uang lainnya yang diserahkan oleh Bahrun Genda kepada AGM.
Penerimaan Bahrun Genda lainnya seperti dari Rp96 juta yang dipergunakan untuk biaya operasional perusahaan namun dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, adapula uang sebesar Rp475 juta dipergunakan untuk pembelian mobil Lexus, ada juga uang sebesar Rp290 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Bahrun Genda.
"Juga ada pengeluaran sebesar Rp118 juta yang tak ditunjang dengan bukti pengeluaran yang jelas,” ungkapnya.
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Maruly Z