Kepala Bidang (Kabid) Minerba pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Sukariamat menyampaikan, dalam penindakan kasus tambang ilegal merupakan wewenang dari pihak keamanan.
Dia menerangkan, sejauh ini pihaknya juga belum memiliki data terkait jumlah penambangan ilegal yang ada di Kaltim. "Tahun kemarin memang kita sempat menghimpun laporan-laporan dari perusahaan atau masyarakat, kalau data pasti kita tidak punya," ujar Sukariamat, Rabu (31/1/2024).
Dirinya menyebutkan, karena penambangan ilegal merupakan perilaku pencurian, maka tidak didata, dan jika pun ada tambang ilegal maka pasti dilaporkan ke pihak yang berwajib. "Lalu dari Kementerian memang sempat membentuk tim yang menangani kasus ini, tetapi juga sudah berakhir di tahun 2022 lalu, jadi setelah itu tidak ada," ucapnya.
Sukariamat mengatakan, biasanya penindakan terhadap tambang ilegal ini merupakan laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya aktivitas tersebut. "Seperti beberapa waktu lalu di Kecamatan Marangkayu, dan sekarang di Kabupaten Kutai Kartanegara yang ada sekitar 120 titik tambang," sebutnya.
Saat disinggung soal pendataan yang harus dilakukan oleh Dinas ESDM, Sukariamat sendiri menegaskan itu merupakan kewenangan dari Kementerian ESDM.
"Dalam penanganan itu juga seharusnya langsung ditangani oleh penegak hukum, seperti beberapa waktu lalu ada instruksi dari Kapolda Kaltim kepada Kapolres Bontang untuk menangkap para penambang ilegal," katanya.
Menurutnya, jika penegakan hukum ini konsisten dilakukan, maka kasus-kasus tambang ilegal di Kaltim ini bisa terselesaikan dengan cepat.
Editor: Maruly Z