Awalnya, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan melakukan penutupan jalan tersebut dengan alasan untuk memasukkan bahan material pembangunan Pasar Pagi.
Barier yang semulanya ada di depan Pasar Pagi pada Jalan Gajah Mada itu dipindahkan dengan cara di taruh diatas alat hydraulic hand pallet hand stracker truck trolley, kemudian di dorong hingga ke Jalan Tumenggung dari sisi dalam.
Namun baru dua barier yang didorong, terlihat banyak warga pemilik SHM mulai keluar dari dalam ruko. Mereka tampak kaget bahkan ada yang menitikkan air mata menangis mempertanyakan apa lagi yang akan dilakukan pemerintah terhadap mereka, bahkan mereka sempat berpikir akan diusir secara paksa oleh pemerintah secara perlahan karena mereka bersikukuh menolak menjual aset mereka pada pemerintah sebab dianggap tidak memiliki urgensi.
Satu dari pemilik SHM bernama Djoni Kandarani bersama Budi secara spontan mempertanyakan hal tersebut pada pihak Dishub Samarinda yang bertugas dan berbarengan dengan anggota kepolisian.
Budi mengaku sebelumnya tidak ada sosialisasi dan mempertanyakan surat perintah penutupan Jalan Mas Tumenggung tersebut. “Intinya tidak ada sosialisasi dan tidak ada surat perintah penutupan, kami tidak terima,” ujar Budi saat dikonfirmasi awak media.
Padahal, jika berdasarkan kesepakatan di DPRD Samarinda beberapa waktu lalu, tidak akan ada penutupan. “Kalau mau rekayasa lalu lintas silahkan di Jalan Sudirman dan di Jalan Gajah Mada jangan di Jalan Tumenggung,” ucap Budi lagi.
Warga pemilik SHM tidak takut menghadang pihak lapangan yang melakukan penutupan tersebut karena kalau penutupan dilakukan berdampak pada sepinya pedagang yang datang. Padahal disana tidak hanya ada pedagang ruko, namun pedagang kecil yang ada didepannya ditambah dengan adanya hotel.
“Ini efek dari pembangunan Pasar Pagi, kami tidak menolak, yang kami tolak adalah perluasannya yang terkena SHM. Kalau Pasar Pagi silahkan mau di bngun, jangan otak otik bangunan yang memiliki SHM, pada tanggal 19 Desember kami diundang, tanggal 20 di kasih opsi mau tukar guling dan sebagainya,” papar Budi.
Menurut pengakuannya, Dishub tidak jadi menutup, dan mereka yang dilapangan itu hanya menjalani perintah saja. “Saya bilang kalau mereka jalankan perintah seharusnya ada surat perintah. Kalau ada surat perintah silahkan, kami tidak akan debatkan lagi surat perintah apa karena punya kesepakatan dengan DPRD dan pemerintah kota kalau Dishub melanggar kesepakatan itu kami akan komplain,” tegas Budi.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani menerangkan jika tim dilapangan hanya menjalankan arahan dari hasil rapat sebelumnya. “Sesuai arahan dari pimpinan jadi kemaren sempat ada rapat. Maksudnya kesepakatan antara Dishub Samarinda, Disdag dan Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan ini (penutupan jalan),” ujar Didi.
Hanya saja, memang diakui Didi permasalahan sosial di Jalan Tumenggung itu belum selesai, dirinya juga memahami hal itu karena saat melaksanakan kegiatan penutupan, penolakan dan adu argumen terjadi antara pemilik SHM dan tim dilapangan.
“Disesuaikan saja, kalau memang mendapat penolakan kami juga tidak bisa memaksa makanya nanti kami laporkan lagi ke pimpinan untuk tindak lanjutnya bagaimana,” ujarnya.
Jalan Tumenggung ditutup dari arah Jalan Jendral Sudirman agar intensitas kendaraan berkurang saat pengerjaan. “Ada penolakan, pemilik toko takut tokonya sepi. Sebenarnya toko ini kan awal mulanya mau dibongkar ternyata mendapat penolakan juga, karena mereka tidak mau menjual SHM, pada dasarnya ini tidak clear kamu mau melaksanakan ini jadinya terhambat juga. Jalan itu juga tidak ditutup, hanya pengalihan saja,” papar Didi.
Editor: Aspian Nur