Penghentian operasional RSI buntut persoalan konflik pengambilalihan manajemen operasional oleh Pemprov Kaltim yang ditolak oleh Yayasan RSI.
Namun saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur mendorong agar RSI bisa kembali melayani kesehatan masyarakat.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin menyampaikan, RSI sudah memiliki yayasan yang mengelola dan pemprov terus mendorong agar pengelola bisa memiliki inovasi.
"Kalau urusan izin operasional sebenarnya sampai tahun 2025, artinya sebenarnya operasional itu masih ada," ucap Jaya kepada Korankaltim.com Selasa (23/1/2024).
Hal-hal yang berkaitan dengan operasional dan lain sebagainya sebenarnya merupakan kebijakan dari yayasan selaku pengelola. "Tentu yang berkaitan dengan apa kebutuhan dan sebagainya mereka masih berkoordinasi dengan semua pihak," ucap Jaya lagi.
Termasuk juga perizinannya yang dikeluarkan Wali Kota Samarinda Andi Harun tentu sangat membantu. "Yang jelas izin operasionalnya masih panjang," sebutnya.
Pemprov Kaltim terus mendukung agar RSI bisa kembali beroperasi, sehingga turut membantu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tepian.
Editor: Aspian Nur